Netralitas ASN Yang Memiliki Suami/Istri Berstatus Sebagai Calon KDH/WKDH-Legislatif-CAPRES/CAWAPRES


17 Oct 2023 15:52:54 Pengumuman 1009 kali

SURAT EDARAN

Nomor: 863/242/SE/BKPSDM/2023
Tentang: Netralitas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo Yang Memiliki Pasangan (Suami/Istri) Berstatus Sebagai Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden


Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 18 Tahun 2023 tentang Netralitas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Yang Memiliki Pasangan (Suami/Istri) Berstatus Sebagai Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut: :

Surat Edaran Netralitas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo