Penyesuaian Nomenklatur Jabatan Pelaksana


30 Dec 2021 23:55:00 Pengumuman 817 kali

Penyesuaian Nomenklatur Jabatan Pelaksana

Menindaklanjuti berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Peraturan Bupati Tebo Nomor 103 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo, maka dalam rangka penyesuaian Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo diminta kepada Kepala Perangkat Daerah segera mengusulkan PNS di lingkungan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam Jabatan Pelaksana sesuai Peraturan Menteri PAN RB dan Peraturan Bupati Tebo dimaksud.

1. Surat Penyesuaian Nomenklatur Jabatan Pelaksana
2. Format Daftar Usul Penyesuaian Nomenklatur Jabatan Pelaksana