Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN Kab. Tebo
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN Kab. Tebo
Nomor: 800/130/BKPSDM/2020
Tanggal : 24 Mei 2020
Sifat : Penting
Kepada Yth. Kepala Perangkat Daerah (PD) Dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Tebo
Menindaklanjuti Surat Kepala BKN Nomor : C.26-30/V.82-7/99 tanggal 21 Juni 2019 perihal Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN, dengan ini diminta kepada saudara sebagai berikut:
1. Memperbanyak dan mengisi Formulir Indeks Profesionalitas (format lampiran I terlampir) sesuai dengan jumlah ASN yang ada di lingkup Unit Kerja Saudara dengan melampirkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2019, dikecualikan bagi:
a. Pegawai Negeri Sipil yang TMT pensiun tahun 2020
b. Calon Pegawai Negeri Sipil
2. Selengkapnya dapat dibaca di
a. Surat Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN
b. Rekapitulasi Pengukuran Indeks Profesionalitas
c. Surat Pernyataan Indeks