Persyaratan Pengajuan SK Kenaikan Gaji Berkala


31 Dec 2018 09:00:00 Persyaratan 943 kali

Persyaratan Pengajuan SK Kenaikan Gaji Berkala

Kenaikan Gaji Berkala adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan. Dasar hukum Kenaikan Gaji Berkala adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Periode Penerbitan Surat Keputusan Gaji Berkala adalah sesuai dengan Peraturan tersebut. Surat Keputusan Kenaikan Gaji Berkala dapat diterbitkan 3 (tiga) bulan sebelum kenaikan gaji berkala itu berlaku.

1. Surat Pengantar;
2. Fotokopi SK Berkala terakhir dilegalisir;
3. Fotokopi SK Pangkat terakhir dilegalisir;
4. Fotokopi SKUMPTK (Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga) dilegalisir.
5. Rekap Daftar Hadir 1 tahun terakhir; dan
6. Fotokopi SKP 1 tahun terakhir dilegalisir;

Bahan dikirim ke BKPSDM dalam rangkap 1 (satu)