Perubahan Surat Edaran Bupati Tebo tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020


16 Dec 2020 15:03:12 Pengumuman 738 kali

SURAT EDARAN

Nomor: 870 / 316 / BKPSDM / 2020
Tentang: Perubahan Surat Edaran Bupati Tebo Nomor 870/115/BKPSDM/2020 tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020


Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomjor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama serta Surat Gubernur Jambi Nomor: S-2966/BKD-5.3/XII/2020 tanggal 14 Desember 2020 perihal Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tanggal 24, 25 dan 31 Desember 2020. Dapat kami sampaikan sebagai berikut:

1.   Bahwa tanggal 24 DEsember 2020 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal dan tanggal 31 Desember 2020 (Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

2.   Menghapus Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah tanggal 28, 29 dan 30 Desember 2020,. sehingga ketentuan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 menjadi sebagai berikut:

Edaran Cuti Desember 2020

Demikian disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan.