Persyaratan dan Batas Waktu Penerimaan Usulan Kenaikan Pangkat 2021


16 Dec 2020 12:12:12 Persyaratan 1140 kali

Persyaratan dan Batas Waktu Penerimaan Usulan Kenaikan Pangkat 2021

Nomor: 823 / 276 / BKPSDM
Tentang: Persyaratan dan Batas Waktu Penerimaan Usulan Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2021


Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: D 26-30/V 108-9/99 tanggal 20 Juli 2020 tentang Proses Pelayanan Kenaikan Pangkat PNS dan Pensiun PNS/Pejabat Negara secara Elektronik dan Surat Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Provinsi Jambi Nomor : S-2231/BKD-2.2/IX/2020 tanggal 28 September 2020 tentang Persyaratan dan Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2021, dengan ini disampaikan kepada Saudara sebagai berikut:

1.   Batas waktu penyampaian usul kenaikan pangkat PNS beserta kelengkapan bahannya disampaikan kepada Bapak Bupati Tebo cq. Kepala Badan Kepgawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tebo, untuk Periode 01 April 2021 selambat-lambatnya 18 Desember 2020 dan Periode 01 Oktober 2021 selambat-lambatnya 31 Mei 2021 sebagai-berikut: Persyaratan dan Batas Waktu Penerimaan UKP 2021

Demikian kami sampaikan untuk dapat dipedomani, untuk menjadi perhatian.