
2. Fotocopy Sk CPNS dilegalisir Kepala OPD yang bersangkutan.
3. Fotocopy SK PN dilegalisir Kepala OPD yang bersangkutan.
4. Fotocopy STTPL dilegalisir dar Kepala BKPP Kabupaten Tebo.
5. Pas Photo Hitam Putih ukuran 2 x 3 (4 Lembar).
Bahan diantar ke Sekretariat (Pelayanan Satu Pintu) BKPSDM Kabupaten Tebo.